Sabtu, 02 Oktober 2010



Dunia Kita

Terjalin dari untaian benang sutra...
Membutuhkan proses yg sangat lama, tuk menjadi kain indah penuh warna...

Dunia kita sebagian kecil cerita dari jalan yg berbeda...

Mengenang semua yg dilewati bersama... Tak kan bertahan jika tak saling menjaga... Karena ini kita, bukan lg aq ataupun km

tak percaya jika bnyk mempertanyakan,, terlambat jika harus saling meragukan...

Ego dan rasa yg plg benar, slalu menjadi celah antara kita

kututup indera pendengaranku karna aq tak mau ada janji palsu

aq diam membisu karna tak ingin menyakitimu lagi dgn kata2ku...

Dunia kita, terjalin dengan rasa, mengikuti semua tanpa terpaksa...

Tanyakan hati kita, tak perlu berucap kata kata, apa yg mendasari kita slalu bersama...


_osha _






Untitled


Merajut mimpi, yg tak tau apakah kan terjadi...
Bahagya menemani, trauma di satu sisi...

Yg tlah pergi tak kan pernah kembali... Bukan tak ingin menanti namun hati yg luka tak bisa indah lagi...

Seandainya kau tak ku buat mati... Kau pasti setia disini, menjadi saksi atas pengabdian cinta yg dimiliki..

Air mata menenangkan jiwa,, membasuh lara...

Kubawa kotak kosongku... Tak tau sebnrnya berisi apa,, kesetiaan, bhagya dan cinta... Atw benar2 kosong tak ada apa2...

Aq tak kan pernah berkata apa yg kuinginkan, tak kan pernah meminta apa yg kuharapkan... Tak kan pernah...

Dalam diamku sesungguhnya bnyk yg kutau...



_osha_





Rasa ini

Rasa ini tak lagi sama..

Semua telah sangat berbeDa

Mengapa hampa yg kurasa

jiwaku meroNta,, tak tau mengadu kemana...

Bertanya siapa dya

mengapa senyumnya berbeDa

mengapa aq tak lg mengenalnya

hati ini sangat merindukanya

dya yg ku kenal,, dya yg ku tau... Dya cintaku.. Kemana dya???

Ke mana ku harus mencArinya

bertahan dgn sjuTa cinta menari diatas kepala

terSenyum menanti kehangatan pelukannya

Dya!!!

Air mataku yg mampu menjawaB keberadaanya.. Disetiap hela nafas, kusebuT namanya


Kamu!!

Penawar kegelapanku.. Ketenangan bAtinku.. Dimana dirimu...

Hati!!

TertUsuk belati,sejuTa periH terSusun rapi, tiap dEtik menanti...

Sayang!!!

Sekarang hanya bsa ku kenang, jalinan kasiH yg telah hilang...

Rindu!!!

Slalu menemaniku distiap waktUku,, terbuai janji yg kini kelaBu...

Naluri!!!

Kau tlah pergi, meningGalKan luka diHati,, menancApkan sejuTa duRi...

Asa!!

Tak mungkin kupaksa, jiwa yg telah merdEka, terbebAs dr penjara jiwa..

CINTA..

tak mungkin ku bicAra,, indahnya doa kulantUnkan untUknya..Semua atas nama Tulusnya CINTA

_osha_



CV

Daftar Riwayat Hidup C.V



Nama : Oryza Sativa
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat & tgl lahir : Bogor, 22 April 1989
Alamat : Jl. Pembangunan kaum Rt 02/XI No. 39 Ciparigi Bogor
Kec. Bogor Utara 16710
Agama : Islam
Status : Belum Menikah
No telp : (0251) 8659042
No hp : 085697754678


Riwayat Pendidikan Terakhir

1. TK Aisyiah
2. SDN Pengadilan 5 Bogor
3. SLTPN 1 Bogor
4. SMAN 2 Bogor

Demikian Daftar Riwayat Hidup C.V ini saya buat dengan sebenarnya.




Hormat Saya,


Oryza Sativa

Rabu, 29 September 2010

kode etik akuntan publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
( sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik )
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
RERANGKA KODE ETIK IAI
1. Prinsip Etika (IAI)
2. Aturan Etika (IAPI)
3. Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Umum (Publik)
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain

KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik).
Rekan pimpinan KAP bertanggungjawab atas diataatinya aturan etika oleh anggota KAP
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan
oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan
review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa
lainnya yang diatur dalam SPAP.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS

Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampulan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta intepretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib
mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
oleh IAI.

Prinsip-prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU, atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan PABU, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan
seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.



TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadapketentuan perudangan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi Antar-akuntan Publik

Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.



Perikatan Atestasi

Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran
lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.




Bentuk Organisasi dan KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



Sumber :
1. http://natawidnyana.files.wordpress.com/2008/11/spap_aturan-etika-kompartemen-akuntan-publik.pdf
2. http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
3. http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik

Rabu, 26 Mei 2010

asprosbinareka.com/info.php?act=artDet&id=128


POPULASI DAN TEKNIK SAMPLING
Salah satu bagian dalam desain penelitian adalah menentukan populasi dan sampel penelitian. Dewasa ini, kegiatan penelitian banyak dilakukan dengan penarikan sampel, karena metode penarikan sampel lebih praktis, biayanya lebih hemat, serta memerlukan waktu dan tenaga yang lebih sedikit dibandingkan dengan metode sensus. Pengambilan sebagian dari keseluruhan objek, dan atas hasil penelitian suatu keputusan atau kesimpulan mengenai keseluruhan objek populasi dibuat, disebut sebagai metode penarikan sampel (sampling). Penelitian yang memakai sampel untuk meneliti atau menyelidiki karakteristik objek penelitian, dilakukan dengan beberapa alasan antara lain: objek yang diteliti sifatnya mudah rusak, objek yang diteliti bersifat homogen, tidak mungkin meneliti secara fisik seluruh objek dalam populasi, untuk menghemat biaya, untuk menghemat waktu dan tenaga, serta keakuratan hasil sampling.
Dalam penelitian yang menggunakan sampel sebagai unit analisis, baik pada penelitian dengan pendekatan kuantitatif dan penelitian dengan pendekatan kualitatif, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi masalah atau persoalan yang dihadapi, yaitu: pertama, bahwa persoalan sampling adalah proses untuk mendapatkan sampel dari suatu populasi. Di sini sampel harus benar-benar bisa mencerminkan keadaan populasi, artinya kesimpulan hasil penelitian yang diangkat dari sampel harus merupakan kesimpulan atas populasi. Sehingga masalah yang dihadapi adalah bagaimana memperoleh sampel yang representatif, yaitu sampel yang dapat mewakili elemen lain dalam populasi atau mencerminkan keadaan populasi. Kedua, masalah yang dihadapi dalam penelitian yang menggunakan sampel sebagai unit analisis adalah tentang bagaimana proses pengambilan sampel, dan berapa banyak unit analisis yang akan diambil. Sehingga masalah yang dihadapi diantaranya teknik penarikan sampel manakah yang cocok dengan karakteristik populasi, tujuan dan masalah penelitian yang akan dikaji. Selain itu berapa banyak unit analisis atau ukuran sampel (sample size) yang akan dilibatkan dalam kegiatan penelitian.
Berdasarkan kedua masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka makalah ini bermaksud mengkaji masalah populasi dan teknik penarikan sampel (sampling), khususnya dalam penelitian kualitatif.
A. Pengertian Populasi dan Sampel
Kata populasi (population/universe) dalam statistika merujuk pada sekumpulan individu dengan karakteristik khas yang menjadi perhatian dalam suatu penelitian (pengamatan). Populasi dalam statistika tidak terbatas pada sekelompok orang, tetapi juga binatang atau apa saja yang menjadi perhatian kita. Misalnya populasi bank swasta di Indonesia, tanaman, rumah, alat-alat perkantoran, dan jenis pekerjaan.
Banyaknya pengamatan atau anggota suatu populasi disebut ukuran populasi. Ukuran populasi ada dua: (1) populasi terhingga (finite population), yaitu ukuran populasi yang berapa pun besarnya tetapi masih bisa dihitung (cauntable). Misalnya populasi pegawai suatu perusahaan; (2) populasi tak terhingga (infinite population), yaitu ukuran populasi yang sudah sedemikian besarnya sehingga sudah tidak bisa dihitung (uncountable). Misalnya populasi tanaman anggrek di dunia.
Informasi tentang populasi sangat diperlukan untuk menarik kesimpulan. Bila kita dapat mengobservasi keseluruhan individu anggota populasi, kita akan mendapatkan besaran yang menyatakan karakteristik populasi yang sebenarnya; dalam statistika disebut parameter. Dengan demikian parameter adalah suatu nilai yang menggambarkan ciri/karakteristik populasi. Parameter merupakan suatu nilai yang stabil karena diperoleh dari observasi terhadap seluruh anggota populasi. Biasanya dilambangkan dengan huruf-huruf Yunani. Misalnya: Rata-rata populasi dilambangkan dengan ? (baca: myu). Jika kita mengamati seluruh populasi berarti kita melakukan sensus.
Dari beberapa literature atau pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa populasi merupakan keseluruh elemen, atau unit elementer, atau unit penelitian, atau unit analisis yang memiliki karakteristik tertentu yang dijadikan sebagai objek penelitian. Pengertian populasi tidak hanya berkenaan dengan ”siapa” tetapi juga berkenaan dengan apa. Istilah elemen, unit elementer, unit penelitian, atau unit analisis yang terdapat pada batasan populasi di atas merujuk pada ”siapa” yang akan diteliti atau unit di mana pengukuran dan inferensi akan dilakukan (individu, kelompok, atau organisasi), sedang penggunaan kata karakteristik merujuk pada ”apa” yang akan diteliti.

Selasa, 18 Mei 2010

Penelitian Ilmiah BAB III

BAB III
METODE PENELITIAN


1.1 Objek Penelitian

Identitas Koperasi Karyawan Goodyear

• Identitas Koperasi

Nama Badan Usaha : Koperasi Karyawan Goodyear ( Kopkar Goodyer )
Jenis Koperasi : Unit Simpan dan Jasa
Bentuk Koperasi : Primer Kota Bogor
Kelompok Koperasi : Koperasi Karyawan
Status : Aktif
Klasifikasi : A
Lokasi Usaha : JL. Pemuda no.27, Tanah Sareal Kota Bogor Jabar 16161
Telp / Fax : ( 0251 ) 8334160, ext. Manager 1180
Didirikan : 5 Oktober 1963, atas nama Koperasi Pegawai Goodyear
15 Mei 1987 Berubah nama menjadi Koperasi Buruh Indonesia
31 Mei 1990 Berubah nama menjadi Kopkar Goodyear


• Badan Hukum

Badan Hukum No. 3444B / BH / PAD / KWK.10 / IV / 1996
No Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.464.784.6.404.000
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) 58.1728 / 10-05 / PK / IX / 1994
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) 503 / SK 328 – Ekon / 1994
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) 10.04.2.52.00009


• Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga

AD-ART : 12 April 1996, telah terdaftar di Kanwil Department Koperasi Jabar
AD-ART direvisi dan disyahkan pada Rapat Anggota tanggal 15 april 2001


• Share Holder

Kepemilikan Dana Lembaga usaha koperasi adalah milik 739 anggota Kopkar Goodyear yang merupakan karyawan tetap PT. Goodyear Indonesia Tbk.



1.2 Data Variabel

Laporan Keuangan Koperasi 2008 & 2009

NERACA
PERIODE 2008


AKTIVA


Aktiva Lancar

Kas dan Bank 820.755.952
Piutang :
Anggota 5.689.910.772
Non Anggota 69.335.001

Persediaan Brg Dagang 57.694.619
Biaya Dibyr Dimuka 128.181.218
Uang Muka Pajak 8.000.000
Biaya yg Ditangguhkan -


Jumlah AL 6.773.877.562

Piutang Jangka Panjang 6.101.746.738

Aktiva Tetap Setelah
Dikurangi Penyusutan 1.719.420.296













TOTAL AKTIVA 14.595.044.596



PASSIVA


Kewajiban Jangka Pendek

Hutang Jangka Pendek
Hutang Anggota 2.636.708.586
Hutang Supplier 199.774.597
Hutang Bank 3.036.610.152
Hutang Pajak 9.419.977
Hutang Lain – lain 96.547.155

Simpanan Koperasi 708.311.633
Dana – dana -


Jumlah KL 6.687.372.100

Kwajiban Jngka Pnjng 3.100.656.354

Kekayaan Bersih
Simpanan Pokok 26.642.500
Simpanan Wajib 3.151.534.896
Simpanan Perumahan 586.072.971
Simpanan Dana Sosial 478.983.539
Simpanan Resiko Usaha 115.268.671
Donasi 24.274.350
Cadangan 331.327.781
SHU Akumulatif 92.911.434


Jmlh Kekayaan Bersih 4.807.016.142



TOTAL PASSIVA 14.595.044.596





NERACA
PERIODE 2009


AKTIVA


Aktiva Lancar

Kas dan Bank 901.336.053
Piutang :
Anggota 2.553.150.990
Non Anggota 119.791.464

Persediaan Brg Dagang 51.880.508
Biaya Dibyr Dimuka 108.185.194
Uang Muka Pajak 29.557.771
Biaya yg Ditangguhkan 106.047.447


Jumlah AL 3.869.949.427

Piutang Jangka Panjang 8.525.301.890

Aktiva Tetap Setelah
Dikurangi Penyusutan 478.772.752













TOTAL AKTIVA 12.874.024.069




PASSIVA


Kewajiban Jangka Pendek

Hutang Jangka Pendek
Hutang Anggota 2.822.193.674
Hutang Supplier 195.520.936
Hutang Bank 1.511.912.819
Hutang Pajak 2.973.723
Hutang Lain – lain 85.321.162

Simpanan Koperasi 697.877.536
Dana – dana 1.302.786


Jumlah KL 5.317.102.636

Kwajiban Jngka Pnjng 2.668.957.570

Kekayaan Bersih
Simpanan Pokok 29.721.500
Simpanan Wajib 3.412.403.106
Simpanan Perumahan 625.948.850
Simpanan Dana Sosial 569.194.789
Simpanan Resiko Usaha 167.206.384
Donasi 24.274.350
Cadangan 274.265.459
SHU Akumulatif (215.050.575)


Jmlh Kekayaan Bersih 4.887.963.863



TOTAL PASSIVA 12.874.024.069






Laporan Rugi / Laba


PENJUALAN 2009 2008
Penjualan Barang Dagang 822.764.687 1.688.334.812
Penjualan Ban Tunai / Kredit 948.561.744 1.133.514.989
Penjualan ke PT. Goodyear 134.789.783 172.866.380
Jumlah Penjualan Barang Dagang 1.906.116.214 2.994.716.181

Penjualan Jasa Sewa Kendaraan 249.097.386 272.645.029
Penjualan Jasa / Pinjaman Khusus 186.783.700 395.185.053
Jumlah Penjualan Jasa – Jasa 435.881.086 667.830.082

Jumlah Penjualan Barang dan Jasa 2.341.997.300 5.761.650.264

PENDAPATAN
Pendapatan Penjualan Jasa 1.448.416.546 2.238.952.576
Pengembalian Jasa Pinjaman - (139.848.575)
Jumlah Pendapatan 1.448.416.546 2.099.104.001

TOTAL Penjualan Dan Pendapatan 3.790.413.846 5.761.650264

Harga Pokok Barang dan Jasa
Persediaan Awal 57.694.649 130.320.266
HP. Penjualan Brg Dagang 2.110.331.241 3.159.030.062
HP. Jasa Sewa Mobil 195.306.112 264.810.485
Discount Pembelian (4.373.926) (9.723.789)
Jumlah Harga Pokok 2.358.958.076 3.544.437.024
Persediaan Akhir 51.880.538 57.694.649

Jumlah HP. Penj. Barang dan Jasa 2.307.077.538 3.486.742.375

LABA KOTOR 1.483.336.308 2.274.907.889

Jmlh bbn oprasional,perkoperasian,umum & adm. 631.666.002 665.528.341

Beban Lain –lain
Bunga Simpanan 67.996.162 133.407.600
Bunga Bank 916.089.049 1.094.778.768
Bunga Titipan Anggota & YKG 284.356.266 334.028.907
Beban Lain – lain 786.742 1.016.936
Jumlah Beban lain- lain 1.269.228.219 1.563.232.212




Pendapatan
Pendapatan jasa giro,deposito, ass beasiswa 71.179.712 70.720.275
Pendapatan lain lain 131.327.626 11.543.022
Jumlah Pendapatan Lain –lain 202.507.338 82.263.297

JMLH PNDAPATAN & BEBAN LAIN- LAIN (1.066.720.881) (1.480.968.914)


SHU Sebelum Pajak (215.050.575) 128.410.634

Pajak - 35.499.200

SHU Setelah Pajak (215.050.575) 128.410.634

50 % Aktivitas Anggota - 46.455.717
Retur Bunga / Hutang Jasa Pinj Anggota - 139.848.575
Bunga Simpanan 67.996.162 133.407.600


Jumlah SHU Yang Dibagikan 67.996.162 319.711.892


























Laporan Perubahan Kekayaan Bersih


KOPERASI KARYAWAN GOODYEAR
LAPORAN PERUBAHAN KEKAYAAN BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
PERIODE 31 DESEMBER 2008 & 2009



URAIAN 2009 2008
Rp Rp

SALDO AWAL 4.807.016.142 4.479.244.812

Simpanan Pokok Anggota 3.079.000 5.314.000
Simpanan Wajib 260.868.219 245.825.871
Simpanan Perumahan 39.875.879 45.642.368
Simpanan Resiko Usaha 51.937.713 12.908.952
Simpanan Dana Sosial 90.211.250 96.215.250
Cadangan Koperasi 57.062.322 81.360.652
Pembagian Sisa Hasil Usaha Tahun Lalu 92.911.434 63.867.989
Sisa Hasil Usaha Tahun Berjalan 215.050.575 92.911.434

Jmlh Kenaikan / Pnurunan Kekayaan Bersih 80.947.721 327.771.330


SALDO AKHIR 4.887.963.863 4.807.016.124


















1.3 Alat Analisis


Analisa Keuangan

Suatu analisa keuangan dibuat dengan tujuan untuk mengetahui kondisi keuangan atau tingkat kemampuan dan kesehatan financial koperasi melalui perbandingan atau ratio financial pada periode pelaporan. Sesuai dengan periode pelaporan saat ini, sebagai dasar analisa keuangan yang disajikan adalah Neraca dan Laporan Laba Rugi Kopkar Goodyear untuk periode 31 Desember 2008 dan 31 desember 2009


1. Ratio likwiditas

Current Ratio dengan rumusan sebagai berikut

Aktiva Lancar
Hutang Lancar


Working Capital dengan rumusan sebagai berikut

Aktiva Lancar - Hutang Lancar
Total Aktiva

Cash Ratio dengan rumusan sebagai berikut

Kas Dan Bank

Hutang Lancar


Quick Acid test dengan rumusan sebagai berikut

Kas, Bank Dan Piutang Hutang Lancar










2. Ratio Aktivitas

Menunjukan aktifitas usaha koperasi dimana kemampuan dana yang tertanam di keseluruhan aktiva yang berputar dalam satu periode satu setahun atau kemampuan modal yang diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan / profit / revenue.


Total asset turn over dengan rumusan sebagai berikut

Penjualan & pendapatan

Jumlah Aktiva


Receivable turn over dengan rumusan sebagai berikut

Penjualan Kredit

Piutang Rata –Rata


Keuntungan


Gross Profit Margin dengan rumusan sebagai berikut

Tot Penjualan - HPP

Total Penjualan


ROI ( Return On Invesment) dengan rumusan sebagai berikut

SHU Sebelum Pajak

Kekayaan Bersih Sendiri

Penelitian Ilmiah BAB II

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Pajak
Menurut Brotodiharjo, (1991 : 2)
“Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh nama wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggaarakan pemerintahan.”
Menurut Soemitro, (1990 : 5)
“Pajak adalah iuran kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Menurut Waluyo, (2006 : 2)
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma- norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”
Dari pengertian- pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri- ciri ataupun unsur yang melekat pada pajak di dalam pengertian pajak, adalah:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang- undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayarannya, pajak tidak dapat ditujukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaaran- pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai publik investment.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur sebagai berikut:
1. Iuran rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang- Undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang- undang serta aturan pelaksanaanya.
3. Tanpa Jasa Timbal Balik atau Kontraprestasi dari Negara
Yang secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditujukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk Membiayai Rumah Tangga Negara
Yakni pengeluaran- pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

2.1.2 Fungsi Pajak
Fungsi pajak dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (BudgetairI
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.





2.1.3 Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak
Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah, Di negara- negara hukun segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang- undang, Seperti di Indonesia pemungutan pajak diatur dalam pasal 23A Amandemen undang- undang dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Atas dasar undang- undang, dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat kepada pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung. Peralihan kekayaan dapat pula terjadi karena hibah atau kemungkinan peristiwa atau perampokan. Oleh karena itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat sebagai contoh pajak harus ditetapkan dengan undang- undang yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selanjutnya, keseluruhan peraturan- peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak. Mengingat peraturan ini menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur pula hubungan antara hukum negara dan orang- orang atau badan- badan hukum yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Hukum pajak sebenarnya mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya menelaah keadaan- keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak dan merumuskan serta menafsirkan peraturan hukum dengan memperhatikan ekonomi dan keadaan masyarakat, hukum pajak memuat unsur hukum pidana dan peradilan seperti yang termuan dalam Undang- undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang belaku mulai tanggal diundangkan yaitu 12 April 2002. Secara global bahwa hukum terbagi dalam dua kelompok besar yaitu Hukum Publik dan Hukum Perdata. Hukum Publik mencakup hukum pidana, hukum tata usaha negara, dan hukum tata negara. Hukum perdata mencakup hukum pidana dalam arti sempit dan hukum dagang.
Menyimak uraian sebelumnya dapat digambarkan hukum publik ini adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warganya, sedangkan dalam hukum perdata ini adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang pribadi di dalam masyarakat.
Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur semua cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga- lembaga negara serta aparatnya dalam melaksanakan tugas masing- masing.
Kedudukan hukum pajak ini merupakan sebagian dari hukum tata usaha negara. Tetapi ahli hukum pajak seperti Prof. Dr. P. J. A. Adriani menghendaki hukum pajak inidapat berdiri sendiri yang merupakan ilmu pengetahuan, terlepas dari Hukum Tata Usaha Negara dengan alasan bahwa hukum pajak ini mempunyai tugas yang bersifat lain dengan hukum administrasi. Namun pandangan lainnya bahwa kemandirian hukum pajak ini kurang tepat karena hukum pajak terlepas dari hukum lainnya.

2.1.4 Pengelompokkan Pajak
• Menurut Golongan
a. Pajak Langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban lansung Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
• Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.


b. Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
• Menurut Pemungutannya
a. Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Syarat Pemungutan Pajak
Menurut Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya Wealth of Nations mengemukakan 4 syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, yang lazim dikenal dengan Four Canons Taxation atau sering disebut The Four Maxims (Achmad Tjahjono dan Muhammad Fakhri Husein : 2000 : 21), yaitu:
1. Equality and Equity
Equality atau kesamaan, mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berbeda dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Sedangkan Equity adalah sesuatu yang adil secara umum belum tentu adil dalam kasus tertentu. Fungsi Equity atau kepatuhan adalah :
1. Jus adjuvandi, untuk menyesuaikan hukum.
2. Jus Spptendi, untuk menambah hukum.
3. Jus Corrigendi, untuk mengoreksi hukum.
Pengertian peradilan merupakan pengertian yang sangat relatif dan bergantung pada suatu tempat, waktu dan ideologi yang melandasinya.
2. Certainty atau kepastian hukum
Kepastian hukum merypakan tujuan setiap undang-undang dalam pembuatannya, harus diupayakan supaya ketentuan yang dimuat dalam undang-undang jelas, tegas dan tidak mengandung arti ganda atau memberikan peluang untuk ditafsirkan lain. Kepastian hukum banyak tergantung pada susunan kalimat, susunan kata, dan penggunaan istilah yang sudah dilakukan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penggunaan bahasa hukum secara tepat sangat diperlukan.
3. Convenience of Payment
Pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang, ini akan mengenakan wajib pajak convenience.
4. Economic of Collection
Dalam pembuatan undang-undang pajak, perlu dipertimbangkan bahwa biaya pemungutan harus lebih kecil dari uang pajak yang masuk. Tidak ada artinya pengenaan pajak jika pemasukan pajaknya hanya untuk biaya pemungutan saja.
Disamping syarat-syarat diatas, beberapa syarat lainnya adalah :
1. Syarat Yuridis.
Undang-undang pajak yang normatif harus memberikan kepastian hukum, seperti disebut Adam Smith dengan certainty nya. Dalam penyusunan undang-undang pajak harus diperhatikan juga bahwa undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang.
2. Syarat Ekonomi
Pungutan Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada penguasa tanpa adanya imbalan secara langsung.
3. Syarat Finansial (pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien).
Sesuai dengan fungsi pajak sebagai sumber keuangan negara, maka hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutupi sebagian pengeluaran negara.
4. Syarat Sosiologis
Faktor yang harus ada dalam pungutan pajak adalah harus adanya masyarakat karena tanpa adanya masyarakat maka tidak akan ada pajak. Dengan demikian pajak harus dipungut sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan situasi masyarakat pada saat tertentu.

5. Sistem Pungutan Harus Sederhana
Sistem pungutan pajak yang sederhana dan mudah dilaksanakan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
2.2.1 Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
Cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel:
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
b. Stelsel Anggapan (Fictive Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang- undang, misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar pada tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah kekurangannya. Demikian pula sebaliknya, apabila lebih kecil maka kelebihannya dapat diminta kembali.
2.2.2 Tarif pajak
Tarif pajak yang diterapakan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah :
Tabel 2.1
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
- S/d Rp 25.000.000
- Diatas Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000
- Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
- Diatas Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000
- Diatas Rp 200.000.000 5%

10%

15%

25%
35%


b. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap adalah :
Tabel 2.2
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
- S/d Rp 50.000.000
- Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
- Diatas Rp 100.000.000 10%

15%
30%

Dengan peraturan pemerintah, tarif tertinggi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk keperluan penerapan tarif pajak jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh. Besarnya Pajak Terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan pajak tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari. Dengan Peraturan Pemerintah dapat diterapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.

2.2.3 Hapusnya Hutang Pajak
Apabila melihat timbulnya utang pajak bahwa utang pajak timbul karena surat ketetapan pajak (ajaran formal), ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Perbedaan dengan ajaran materiil bahwa utang pajak timbul karena undang-undang. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Sedangkan hapusnya utang pajak disebabkan :
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang,
3. Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk mlakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umunya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembeasan, tetapi diberikannya karena keadaan wajib pajak misalnya keadaan keuangan wajib pajak.

2.3 Koreksi Fiskal
Menurut Putra (2008), Koreksi Fiskal adalah koreksi yang dilakukan terhadap laba akuntansi untuk mendapatkan laba pajak. Koreksi ini dimaksudkan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang mendasarkan pada SAK dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam pengakuan penghasilan dan biaya. Perbedaan tersebut terdiri dari 2 macam yaitu:

1. Beda Tetap (Permanent Difference)
Beda tetap adalah perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Atau bisa dijelaskan bagi perusahaan semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak, dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Sedangkan bagi Ditjend Pajak, tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan.

2. Beda Waktu (Time Difference)
Beda waktu adalah perbedaan terhadap jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dapat terjadi akibat perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban. Atau bisa disebut juga perbedaan yang diakibatkan karena bedanya waktu pengakuan baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan Garis Lurus (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut.



















Gambar 2.1
Rekonsiliasi Fiskal







Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian agar Jumlah PPh Terutang antara yang dihitung oleh perusahaan dengan Ditjend Pajak bisa sama. Menurut Putra (2008), ada dua macam penyesuaian fiskal, yaitu:
1) Penyesuaian Fiskal Positif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.
2) Penyesuaian Fiskal Negatif adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak

Tabel 2.3
Penyesuaian Fiskal Positif dan Negatif
Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif
a. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan b. Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal.
c. Penggantian / imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan. c. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya.
d. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hub. Istimewa sehubungan dengan pekerjaan. d. Penyesuaian fiskal negatif lainnya.
e. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
f. Pajak Penghasilan.
g. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.
h. Sanksi Administrasi.
i. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.
j. Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal.
k. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
l. Penyesuaian fiskal positif lainnya.

Sedangkan menurut Djoko Muljono (2006;146), koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif, yaitu:
1) Koreksi Positif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan pengurangan biaya yang diakui dalam laporan rugi laba komersial menjadi semakin kecil, atau yang berakibat adanya penambahan penghasilan. Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal positif antara lain transaksi yang berkaitan dengan kegiatan berikut ini:
a. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan.
b. Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP.
c. Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut WP lebih tinggi.
d. Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
e. Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.
2) Koreksi negatif adalah koreksi fiskal yang berakibat dengan adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba rugi komersial menjadi semakin besar, atau yang berakibat dengan adanya pengurangan penghasilan. Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal negatif antara lain mengenai:
a. Biaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah,selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya.
b. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
c. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final.





2.4 Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran Pajak Penghasilan tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh Penghasilan Wajib pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

2.4.1 Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang pajak penghasilan.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8. Royalti.
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengguanaan harta.
10. Penerimaan atau perolehan dari pembayaran berkala.
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi Asuransi
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.








Subjek Pajak Penghasilan
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan mencakup baik orang pribadi atau perseorangan dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak maupun badan dan bentuk usaha tetap.
Adapun Subjek Pajak Penghasilan dapat dirinci sebagai berikut:

Subjek Pajak Dalam Negeri
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak.
3. Badan yang didirikan atau bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia.


Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat berupa:
• Tempat kedudukan manajemen.
• Cabang perusahaan.
• Kantor perwakilan.
• Gedung kantor.
• Pabrik.
• Bengkel.
• Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan.
• Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan.
• Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
• Orang atau bedan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
• Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.








2.5 Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Wajib Pajak Badan
Perhitungan PPh Badan terutang dari PKP antara:
0 s.d Rp 50.000.000,- X 10% = Rp XXX
Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,- X 15% = Rp XXX
Rp 100.000.000,- ke atas X 30% = Rp XXX (+)
Rp XXX

2.5.1 Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24, kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun XXX XXX

Dikurangi :
1. Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi kerja (PPh Pasal 21) XXX
2. Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (PPh Pasal 22) XXX
3. Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (PPh Pasal 23) XXX
4. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri ( Psl 24) XXX
Jumlah Kredit Pajak XXX

Selisih XXX
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun XXX sebesar : Rp XXX /12 = Rp XXX.
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam contoh diatas berkenaan dengan Penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian pajak yang meliputi masa 6 bulan dalam tahun 2003, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayarkan sendiri setiap bulan dalam tahun 2004.
Khusus dalam masa transisi Tahun Pajak 2001 angsuran bulanan pasal 25 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.Kep.210/Pj/2001 sebagai berikut :
Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2000 dihitung dengan cara:
1. PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak menurut SPT tahun 2000 dihitung dengan tarif lama.
2. Perhitungan PPh Pasal 25 didasarkan tarif lama.
3. PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak menurut SPT Tahun 2000 dihitung dengan tarif baru.
4. Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2001 yaitu perbandingan PPh Terutang dengan tarif baru (butir 3) dengan tarif lama (butir 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (butir 3).

Penelitian Ilmiah BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan perkembangan perekonomian di Indonesia terus maju yang diikuti oleh beberapa faktor. Salah satu yang mendukung kemajuan perekonomian bangsa adalah kemajuan koperasi. Oleh karena itu pemerintah harus terus mendukung berkembangnya koperasi dengan berbagai cara untuk membantu pereokonomian Indonesia guna mencapai pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk menggalakan program koperasi karena koperasi merupakan penggerak roda perekonomian yang bisa membantu kesejahteraan anggotanya, apabila seudah banyak koperasi maju maka kesejahteraan rakyat Indonesia pun bisa terus maju yang diikuti pula perekonomian bangsa yang lebih baik.
Salah satu cara pemerintah untuk mewujudkan koperasi di Indonesia adalah dengan mempermudah pendirian koperasi. Dengan memberi izin mendirikan koperasi maka banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah selain masalah perekonomian rakyat kecil terbantu maka rakyat yang ikut menjadi anggota koperasi akan lebih sejahtera sesuai dengan tujuan utama koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya. Selain itu masyarakat diajarkan untuk mengelola sendiri sebuah badan yang berlandaskan hukum untuk mencapai kehidupan rakyat yang lebih baik dalam hal finansial.
Dalam pendiriannya koperasi mendapatkan modal dari berbagai pihak seperti anggota melalui simpanan wajib dan simpanan pokok, selain itu pendanaan modal kopeasi dapat juga diperoleh dari pinjaman dana dari bank. Oleh karena diharapkan pemerintah bekerja sama dengan pihak bank untuk mempermudah pemberian kredit pada koperasi karena dengan adanya kredit tersebut kemajuan dan kelancaran koperasi bisa tercapai. Tentunya pemberian kredit tersebut harus diikuti oleh pemberian bunga yang tidak membebani kelangsungan usaha koperasi Disinilah peran pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan yang melindungi koperasi agar tidak bermasalah dengan bank.
Banyak keuntungan yang dicapai dalam pemberian kredit bank tersebut. Pihak koperasi bisa terus melangsungkan usahanya dengan baik dan pihak bank pun bisa mencapai tujuannya yaitu mengedarkan dana pada masyarakat Dari uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul untuk penulisan ilmiah ini adalah “Pengaruh Pemberian Kredit Bank Mandiri Pada Pertumbuhan Koperasi PT. Goodyear”

1.2 Rumusan Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Laporan keuangan koperasi memberikan gambaran tentang hasil/ perkembangan posisi keuangan koperasi tersebut. Untuk menganalisis dengan adanya pemberian kredit pada kopersi tersebut mempunyai peranan yang penting bagi koperasi atau justru mempunyai pengaruh yang kurang baik bagi usaha kopersi tersebut. Berdasarkan keterangan diatas maka dalam penulisan ilmiah ini, penulis memberikan rumusan masalah sebagai berikut:

1. Apa pengaruh pemberian kredit bank dalam keberlangsungan koperasi PT. Goodyear?
2. Seberapa jauhkah dampak kredit yang diperoleh kopersi untuk kelancaran usaha dan mensejahterakan anggota?

1.2.2 Batasan Masalah
Dengan memperhatikan perkembangan laba tiap periode, maka dapat diketahui apakah usaha yang dijalankan koperasi mengalami perkembangan atau tidak. Sehingga pada penulisan ilmiah ini, penulis memberikan batasan masalah hanya pada pemeriksaan laporan keuangan kopersi tahun 2008 dan 2009.


1.3 Tujuan Penelitian
Penulisan Ilmiah ini bertujuan :
1. Untuk mengetahui pengaruh pemberian kredit bank dalam keberlangsungan koperasi PT. Goodyear.
2. Untuk mengetahui seberapa jauh dampak kredit yang diperoleh kopersi untuk kelancaran usaha dan mensejahterakan anggota.

1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1. Manfaat Akademis
Penulisan ilmiah ini bermanfaat bagi mahasiswa dan bagi para pembaca, penulisan ilmiah ini untuk menambah pengetahuan penulis tentang pergram kredit yang diberikan bank pada koperasi.

1.4.2. Manfaat Praktis.
Dalam penulisan ini juga diharapkan agar koperasi mengetahi dampak positif dan negatif dengan meminjam dana dari pihak luar yaitu bank.

1.5 Metode Penelitian
Dalam pengumpulan data-data ataupun informasi untuk kepentingan penulisan ini menggunakan beberapa metode untuk membantu dalam pembuatan penulisan ini, adapun metode yang digunakan adalah :

1.5.1 Objek Penelitian
Koperasi karyawan PT. Goodyear Indonesia jln pemuda no 27 .

1.5.2 Data / Variabel
Penulis menggunakan data sekunder perusahaan sebagai data utama yang diperlukan untuk menganalisa. Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ilmiah ini adalah Laporan Keuangan Koperasi PT. Goodyear 2008& 2009.


1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data-data yang berhubungan dengan pokok pembahasan penulisan ilmiah ini, penulis menggunakan beberapa metode riset yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Adapun metode-metode yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
1. Data Sekunder
Data ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data yang telah diolah oleh pihak koperasi berupa dokumen-dokumen sebagai kerangka teoritis dan diperoleh dari studi keperpustakaan yang meliputi dari literatur, karangan-karangan dan tulisan lain yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian.

2. Studi Kepustakaan
Untuk mengadakan perbandingan antara teori dan praktek penulis mencari dan membaca referensi melalui buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan materi Penulisan Ilmiah ini.


1.5.4 Alat Analisis
Penulis dalam hal melakukan penelitian ini menggunakan alat analisis secara deskriptif dan kuantitatif.
1. Analisis Deskriptif adalah menganalisa masalah dengan cara mendeskripsikannya dengan menggunakan laporan keuangan kopersi dan tabel.
2. Analisis Kuantitatif adalah menganalisis masalah dengan cara perhitungan atau rumus-rumus akuntansi untuk menganalisa laporan keungan koperasi.

Rabu, 03 Maret 2010

riset

Riset atau penelitian sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistimatik, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta. Penyelidikan intelektual ini menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu peristiwa, tingkah laku, teori, dan hukum, serta membuka peluang bagi penerapan praktis dari pengetahuan tersebut. Istilah ini juga digunakan untuk menjelaskan suatu koleksi informasi menyeluruh mengenai suatu subyek tertentu, dan biasanya dihubungkan dengan hasil dari suatu ilmu atau metode ilmiah. Kata ini diserap dari kata bahasa Inggris research yang diturunkan dari bahasa Perancis yang memiliki arti harfiah "menyelidiki secara tuntas".

Kriteria riset yang baik untuk bidang sains dan teknologi
Sebuah riset yang baik akan menghasilkan:

1. Produk atau inovasi baru yang dapat langsung dipakai oleh industri (bukan hanya sebatas purwarupa)
2. Paten
3. Publikasi di jurnal internasional


Jurnal Penelitian
Kesiapan Jurusan Teknologi Pendidikan dalam Implementasi
E-Learning
Arafah Husna
Sri Wahyuni

Abstract: Kualitas sumber daya manusia sangat mempengaruhi ketercapaian dan kesuksesan pembangunan nasional (Syarif,1996:5). Sementara SDM kita amat rendah di bandingkan dengan kebanyakan negara lain. Survei UNDP menunjukan bahwa pada tahun 2003, Indeks Pembangunan Manusia-IPM (Human Development Index-HDI) Indonesia, dengan indikator rata-rata usia harapan hidup dan lamanya mengikuti pendidikan serta daya beli, berada pada tingkat ke-112 dari 174 negara. Sebagai fakta, menurut Balitbang Diknas dalam Indonesia-Educational Statistics in Brief (2000/2002), bahwa jumlah anak usia dini sampai dengan usia Perguruan Tinggi yang terlayani pendidikan formal hanya sekitar 44,96%.
Dengan kondisi seperti itu maka tuntutan terhadap pengembangan sumber daya manusia yang unggul merupakan kebutuhan mendesak untuk direalisasikan. Dalam upaya pengembangan SDM, pendidikan memegang peranan kunci, yaitu sebagai pendekatan dasar dan bagian penting dalam suprasistem pembangunan bangsa. Kondisi ini juga tercermin dari laporan Bank dunia tahun 1994 yang menyebutkan bahwa sektor pendidikan memberikan kontribusi sebesar dua pertiga dari pertumbuhan suatu Negara (Natipulu, 1996:2).
Usaha pembangunan pendidikan dengan cara–cara konvensional seperti membangun gedung sekolah dan mengangkat guru baru, tidak lagi dapat dipandang sebagai strategi yang mampu menjalankan transformasi pendidikan. Pembaruan pendidikan tidak mungkin lagi dilakukan dengan cara-cara yang lama. Masalah-masalah dalam pendidikan sekarang, tidak mungkin dipecahkan dengan menggunakan pendekatan masa lalu (Miarso, 2004:299). Kondisi negara Indonesia yang unik, serta perubahan besar yang terjadi dalam lingkungan global mengharuskan kita untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terbuka, lebih luwes, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan, tanpa memandang usia, jender, lokasi, kondisi sosial ekonomi, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Sistem tersebut selain dapat memperluas kesempatan pendidikan juga harus berfungsi dalam meningkatkan mutu pendidikan secara merata, meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan tersebut adalah sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, yang merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional, yang sekarang ini banyak

dikembangkan oleh Universitas Terbuka (UT). Model pembelajaran seperti ini dikenal dengan nama pembelajaran elektronik yang selanjutnya disingkat dengan E-Learning.
Menurut Henderson mengatakan bahwa E-Learning memungkin-kan pebelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik mengikuti pembelajaran di kelas (belajar di ruang maya). Hasil penelitian di Jerman (Ummat, dalam Munif, 2001:21) mengungkapkan bahwa siswa yang belajar dalam ruang maya lebih maju 20% dibandingkan siswa yang belajar dalam kelas konvensional. Lebih dari itu dengan diaksesnya teknologi informasi oleh siswa dipandang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajarnya (Unesco Apeid: Munif, 2001). Kehadiran internet dengan segala keunggulannya itu pun dipandang menjadi salah satu alternatif sumber informasi masa depan. Internet mempunyai banyak potensi yang dapat mendukung proses pendidikan yang lebih baik. Banyaknya informasi didalamnya dapat menjadi literatur bagi insan perguruan tinggi untuk memperluas wawasan (Sanjaya, 1998:4).
Kecenderungan untuk mengembangkan E-Learning sebagai salah satu alternatif pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Infrastruktur di bidang telekomunikasi yang menunjang penyelenggaraan E-Learning tidak lagi hanya menjadi monopoli kota-kota besar, tetapi secara bertahap sudah mulai dapat dinikmati oleh mereka yang berada di kota-kota di tingkat kabupaten.Sistem Informasi dan Komunikasi di Universitas Negeri Malang (UM) berbasis teknologi terpadu sudah ada sejak tahun 1994 jauh sebelum adanya perluasan mandat IKIP MALANG menjadi UM tahun 1999. Oleh sebab itu, UM telah mempunyai pengalaman yang cukup memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam menerapkan penyediaan data dan informasi dalam kerangka mencapai visi dan misi UM. Begitu pula E-Learning di jurusan Teknologi Pendidikan (TEP) yang telah mulai diselenggarakan namun pemanfaatannya belum dilakukan secara bersama dan terkoordinasi. Sementara itu banyak kelas-kelas dengan jumlah peserta didik yang banyak tetapi tempat dan staff pengajar terbatas, serta masih minimnya bahan ajar berbasis E-Learning. Oleh karena itu para dosen perlu dilatih untuk menyusun bahan ajar tersebut.

Disamping E-Learning menjanjikan banyak hal positif, tetapi juga memiliki sejumlah kendala, antara lain masalah terbatasnya dosen, maupun tenaga pendidik yang terampil berteknologi, kreatif; kemampuan mahasiswa mengoperasikan internet dengan baik; penyediaan sarana dan prasarana; validitas hasil ujian; serta kualitas dari pembelajaran itu sendiri. Karena sering kali apabila kita berbicara tentang usaha peningkatan SDM dan mutu pendidikan, disisi lain kita justtru cenderung mengabaikan aspek yang berkaitan dengan kualitas dari pendidikan sendiri. Berangkat dari realitas diataslah, maka perlu diteliti sampai seberapa kesiapan SDM pada jurusan TEP FIP Malang dalam rangka mengimplementasikan pembelajaran E-Learning. Ada beberapa permasalahan yang akan dijawab melalui penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana kesiapan dan kompetensi pengelola (dosen dan teknisi) E-Learning di jurusan TEP FIP UM?; (2) Bagaimana kesiapan dan kemampuan mahasiswa TEP dalam E-Learning?; dan (3) Bagaimana dukungan fasilitas dan pelayanan TEP ICT Centre dalam implementasi E-Learning?. Dengan penelitian ini diharapkan agar: (1) peserta didik dapat lebih membangkitkan sikap positif dan memantapkan penguasaannya terhadap teknologi berbasis komputer dan internet (E-Learning); (2) temuan penelitian dapat menjadi informasi dan masukan yang berarti dalam upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan pembelajaran elektronik (E-Learning) di FIP UM; dan (3) dapat berfungsi sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas SDM dan akreditasi dari pembelajaran elektronik (E-Learning) di FIP UM
METODE
Rancangan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini tergolong deskriptif karena hanya mencari fakta-fakta tanpa melakukan pengujian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang digunakan adalah data yang merupakan catatan-catatan verbal tentang pengaruh kualitas sumber daya manusia (baik dosen, mahasiswa dan tenaga akademik), dalam implementasi pembelajaran elektronik (E-Learning) yang ada di TEP ICT Centre. Subjek penelitiannya adalah seluruh pengelola E-Learning (dosen & teknisi) sebanyak 5 orang, dan mahasiswa Jurusan Teknologi

Pendidikan (TEP) yang tercatat sebagai mahasiswa tahun akademik 2004–2006 yang mengikuti mata kuliah bidang pengembangan berbasis digital sebanyak 50 mahasiswa diambil secara random. Metode pengumpulan data yang digunakan diantaranya angket, wawancara dan observasi dengan harapan data yang diperoleh lebih lengkap serta untuk mengatasi keterbatasan dari masing-masing teknik tersebut. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik presentasi. Teknik ini dianggap sesuai untuk mendeskripsikan tentang kualitas sumber daya manusia (baik dosen, mahasiswa dan tenaga akademik), dalam implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (E-Learning) di FIP UM.

HASIL
1. Tantangan Globalisasi dan Perlunya Pengembangan SDM
Sumber daya alam dan sumber daya buatan (seperti uang, organisasi dan sarana) memang memberikan kemungkinan untuk pembangunan, tetapi sumber daya manusialah yang mampu mewujudkan terjadinya kemungkinan itu, karenanya SDM merupakan modal dasar pembangunan yang terpenting. Selain itu sumber daya manusia juga merupakan salah satu sasaran pembangunan, yaitu agar kualitasnya berkembang atau meningkat (Miarso,2004:300). Melalui upaya pendidikanlah SDM tersebut dapat ditingkatkan kualitasnya. Sedangkan kualitas pendidikan tersebut sangat tergantung oleh model pembelajaran yang dikembangkan. Karena itu berbagai model pembelajaran perlu terus dikembangkan, karena memang proses pembelajaran pula yang masih menjadi faktor yang berpengaruh besar dalam upaya pendidikan. Salah satu model pembelajaran yang sekarang dibutuhkan adalah pembelajaran yang berbasis teknologi informasi (E-Learning), yang lebih terbuka, mudah dan cepat untuk diakses oleh siapapun juga seperti misalnya pendidikan jarak jauh.
Pendidikan E-Learning atau pendidikan jarak jauh adalah pendidikan terbuka dengan program belajar yang terstruktur relatif ketat dan pola pembelajaran yang berlangsung tanpa tatap muka atau keterpisahan antara pendidik dengan peserta didik. Menurut Miarso (2004:300) penyelenggaraan pendidikan jarak jauh menuntut sistem manajemen mutu dan akreditasi secara khusus. Manajemen mutu

diarahkan pada pengendalian mutu tamatan agar memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional (quality control), sedangkan akreditasi diarahkan pada penjaminan mutu pelayanan pendidikan (quality assurance). Manajemen mutu mencakup penentuan kompetensi tamatan, kompetansi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan struktur program kurikulum.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan jarak jauh (E-Learning) diperlukan perangkat yang cukup canggih, dan mampu menjadi sumber informasi yang lengkap dan mudah diakses. Salah satu perangkat yang diperlukan adalah internet, yang dengan alat ini pembelajaran dapat dilaksanakan secara cepat efektif, dan efisien. Internet merupakan jaringan global yang menghubungkan beribu bahkan berjuta jarinngan komputer (local/wide area network) dan komputer pribadi (stand alone), yang memungkinkan setiap komputer yang terhubung kepadanya bisa melakukan komunikasi satu sama lain (Brace, dalam Hardjito 2002). Jaringan ini bukan merupakan suatu organisasi atau institusi, karena tak satu pihakpun yang mengatur dan memilikinya. Fasilitas apilkasi Internet cukup banyak sehingga mampu memberikan dukungan bagi keperluan militer, kalangan akademisi, kalangan media massa, maupun kalangan bisnis. Fasilitas tersebut seperti Telnet, Gopher, WAIS, e-mail, Mailing List (milis), Newsgroup, File Transfer Protocol (FTP), Internet Relay Chat, World Wide Web (WWW), Buletin board Service (BBS), Internet Telephony dan Internet Fax.
Salah satu aplikasi yang dapat memanfaatkan internet ini adalah aplikasi dalam bidang pendidikan formal maupun non formal. Pebelajar dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dapat dikenalkan lebih jauh dengan teknologi ini. Pembelajaran dengan memanfaatkan internet terbukti dapat memberi keuntungan lebih dibanding dengan pembelajaran konvensional. Menurut Byron (1998:2) dengan memanfaatkan internet, siswa akan mudah termotivasi dan akan segera menyesuaikan diri. Lebih dari itu dengan diaksesnya teknologi informasi oleh siswa dipandang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajarnya (UNESCO Apeid dalam Munif, 2001). Internet telah memenuhi beberapa syarat penggunaan sebagai media pembelajaran. Internet memiliki kemampuan menyampaikan isi, menampilkan sisi audio visual, dan dapat meningkatkan motivasi siswa. Internet dapat digunakan sumber belajar di kelas. Internet juga diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi dosen maupun mahasiswa dalam pembelajaran.


2. Konsep Dasar E-Learning
Pembelajaran elektronik atau E-Learning telah dimulai pada tahun 1970-an (Waller and Wilson, 2001). Secara sederhana E-Learning dapat diartikan kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan jaringan (internet, LAN, WAN) sebagai metode penyampaian, interaksi dan fasilitasi serta didukung oleh berbagai bentuk layanan belajar lainnya (Brown, 2000; Feasey 2001). Menurut Allan J. Henderson, E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, atau biasanya internet (The E-Learning Question and Answer Book, 2003). William Horton menjelaskan bahwa E-Learning merupakan pembelajaran berbasis web (yang bisa diakses dari Internet). Dari penelitian yang dilaksanakan oleh Diane E. Lewis pada tahun 2001, diketahui bahwa sekitar 42% dari 671 perusahaan yang diteliti telah menerapkan E-Learning, sekitar 12% lainnya berada pada tahap persiapan, dan sekitar 90% kampus perguruan tinggi nasional juga mengandalkan E-Learning.
Ada 3 hal penting sebagai persyaratan E-Learning, yaitu: (1) kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan internet (LAN/WAN); (2) tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, misalnya CD-ROM, atau bahkan cetak; dan (3) tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta didik apabila kesulitan (Siahaan, 2001). Disamping ketiga persyaratan tersebut diatas Siahaan masih menambahkan persyaratan lainnya, seperti: (1) adanya lembaga yang menyelenggarakan/mengelola kegiatan E-Learning; (2) sikap positif dari peserta didik dan tenaga kependidikan terhadap teknologi computer dan internet; (3) rancangan sistem pembelajaran yang dapat diketahui/dipelajari oleh setiap peserta didik; (4) sistem evaluasi terhadap kemajuan atau perkembanngan belajar peserta didik; dan (5) mekanisme umpan balik yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara. Siahaan (2002) mengungkapkan setidaknya ada 3 fungsi E-Learning terhadap pembelajaran di dalam kelas (classroom instruction) yaitu: (1) sebagai

suplemen (tambahan) apabila peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi E-Learning atau tidak; (2) sebagai komplemen, apabila materi E-Learning diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima peserta didik didalam kelas (Lewis, 2002); dan (3) sebagai substitusi. Beberapa perguruan tinggi di negara-negara maju memberikan beberapa alternative model kegiatan pembelajaran kepada para mahasiswanya. Ada 3 alternatif model kegiatan pembelajaran yang dapat dipilih secara didik, yaitu: (1) sepenuhnya secara tatap muka (konvensional); (2) sebagian secara tatap muka dan sebagian lagi melalui internet; atau bahkan (3) sepenuhnya melalui internet (e-lerning berfungsi sebagai substitusi)
Penyelenggaraan E-Learning sangat ditentukan antara lain oleh: (1) sikap positif peserta didik (motivasi yang tinggi untuk belajar mandiri); (2) sikap positif tenaga kependidikan terhadap teknologi komputer dan internet; (3) ketersediaan fasilitas komputer dan akses internet; (4) adanya dukungan layanan belajar; dan (5) biaya akses ke internet yang terjangkau untuk kepentingan pembelajaran. Satu hal yang perlu ditekankan dan dipahami adalah bahwa E-Learning tidak dapat sepenuhnya menggantikan kegiatan pembelajaran konvensional di kelas (Lewis, 2002), tetapi E-Learning dapat menjadi partner atau saling melengkapi dengan pembelajaran konvensional di kelas. E-Learning bahkan menjadi komplemen besar terhadap model pembelajaran di kelas atau sebagai alat ampuh untuk program pengayaan. Sekalipun diakui bahwa belajar mandiri merupakan ‖basic thrust‖ kegiatan E-Learning, namun jenis kegiatan pembelajaran ini masih membutuhkan interaksi yang memadai sebagai upaya untuk mempertahankan kualitasnya (Reddy, 2002).
3. Kesiapan Jurusan Teknologi Pendidikan dalam Aplikasi E-Learning
Di lingkungan jurusan Teknologi Pendidikan telah dipasang fasilitas sebagai akses segala informasi baik bagi dosen maupun oleh mahasiswa. Melalui pemberdayaan seluruh fasilitas yang tersedia di lingkungan Jurusan Teknologi Pendidikan pada gilirannya akan mendukung jurusan dalam menunaikan program-programnya, termasuk pemberian layanan pembelajaran lewat E-Learning. Di tambah lagi,

proses pembelajaran melalui E-Learning ini akan memudahkan jurusan dalam mengendalikan aktivitas akademiknya, terkait dengan perkuliahan dan penyajian mata kuliah. Beberapa fasilitas yang dimiliki jurusan Teknologi Pendidikan adalah: (1) Administrator; merupakan pengelola jaringan yang bertugas untuk mengatur aktivitas end user bertempat di ruang server TEP ICT CENTRE, dan server digunakan untuk menempatkan modul elektronik media video akan dikemas dalam format digital. Jurusan Teknologi Pendidikan memiliki 2 server. Server utama merupakan server yang digunakan sebagai high stored untuk jaringan Intranet Jurusan Teknologi Pendidikan dan server administrator digunakan untuk mengatur hak akses jaringan internet; (2) Akses Dosen; merupakan tempat dosen dapat meng-upload materi perkuliahan baik berupa teks, gambar, audio maupun video. Tempat untuk membimbing dan konsultasi dengan mahasiswa melalui sistem bentuk blog, chatting, e-mail dan konference; (3) Akses Kelas; merupakan beberapa workstation yang berada di 4 ruang kelas yang didesain oleh satuan tugas TEP ICT CENTRE, sehingga dapat digunakan mahasiswa dan dosen pada waktu jam kuliah untuk men-download dan browsing materi perkuliahan baik berupa teks, gambar, audio maupun video; meng-upload tugas yang telah dikerjakan; dan konsultasi dalam bentuk blog, chatting, e-mail dan konference, (4) Akses Umum; merupakan work station Fixed Computer/FC (komputer permanen) yang berada di luar kelas yang tersebar sebanya 3 unit. Masing-masing unit 2 Fixed Computer dan masih dalam lingkungan jurusan Teknologi Pendidikan dan digunakan mahasiswa maupun dosen di luar ruang kuliah untuk browsing materi perkuliahan baik berupa teks, gambar, audio maupun video; meng-upload tugas yang telah dikerjakan; dan konsultasi dalam bentuk blog, chatting, e-mail. Selain berupa workstation Fixed Computer, Jurusan Teknologi Pendidikan memberikan pelayanan Mobile Acces. Akses umum diberikan dengan model layanan WIFI dengan menggunakan 5 buah akses point yang tersebar di lingkungan gedung Jurusan Teknologi Pendidikan dan melayani kebutuhan pembelajaran selama 24 jam ; dan (5) Akses Laboratorium; merupakan work station yang dilengkapi hardwere konverter khusus (Scanner, USB Konverter, Fire Wire, Card Reader, Capture card dll) yang dapat merubah data analog dari luar untuk dirubah menjadi digital untuk kebutuhan up-load

tugas mahasiswa. Workstation ini diletakkan diruang laboratorium Jurusan Teknologi Pendidikan.
BAHASAN
Kesiapan dan Kompetensi Pengelola E-Learning (Dosen dan Teknisi)
di Jurusan TEP
Pemanfaatan teknologi telekomunikasi untuk kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi di Indonesia semakin kondusif seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) tahun 2001 yang mendorong perguruan tinggi konvensional untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (dual mode). Dengan iklim yang kondusif ini, beberapa perguruan tinggi telah melakukan berbagai persiapan, seperti penugasan para dosen untuk (a) mengikuti pelatihan tentang pengembangan bahan belajar elektronik; (b) mengidentifikasi berbagai platform pembelajaran elektronik yang tersedia; dan (c) melakukan eksperimen tentang penggunaan platform pembelajaran elektronik tertentu untuk menyajikan materi perkuliahan. Semua upaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dosen.
Menurut Kamus Kompetensi LOMA (1998), kompetensi didefinisikan sebagai aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja yang superior. Aspek-aspek pribadi ini termasuk sifat, motif-motif, sistem nilai, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) seluruh pengelola E-Learning di TEP sudah memiliki kompetensi tentang pengetahuan umum komputer, internetworking, software aplikasi, E-Learning dan multi-media; (2) hampir seluruhnya (80%) mampu menguasai programming dan desain web sedangkan sebagian besar (60%) lainnya hanya menguasai jaringan computer, administrasi dan manajemen data juga Sistem Informasi Manajemen; (3) Seluruh pengelola E-Learning di TEP ICT Centre sudah mahir dalam aplikasi program pengolah kata dan desain grafis, sedangkan sebagian kecil (40%) lainnya adalah tingkat mahir dalam bahasa pemrograman dan desain web, serta tingkat menengah pada data base dan desain grafis; (4) Sebagian besar (80%) dosen sudah mengembangkan 1--3 mata kuliah yang diampunya dalam bentuk digital.

Paparan data tersebut sejalan dengan pendapat Khudriatna,2007 yang menyatakan bahwa ada tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki dosen untuk menyelenggarakan model pembelajaran E-Learning. Pertama kemampuan untuk membuat desain instruksional (instructional design) sesuai dengan kaidah-kaidah paedagogis yang dituangkan dalam rencana pembelajaran. Kedua, penguasaan TIK dalam pembelajaran yakni pemanfaatan internet sebagai sumber pembelajaran dalam rangka mendapatkan materi ajar yang up to date dan berkualitas. Ketiga adalah penguasaan materi pembelajaran (subject metter) sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Adapun usaha dari pihak jurusan dalam mengembangkan E-Learning di TEP dapat terlihat dari hasil penelitian melalui wawancara dan observasi tentang pelatihan-pelatihan bidang TIK yang telah dilaksanakan yaitu pelatihan internet bagi dosen dan mahasiswa, pelatihan multimedia dan E-Learning bagi dosen dan mahasiswa, pelatihan CMS (Content Managemen System) bagi dosen, pelatihan LMS (Learning Management System) bagi dosen.
Kesiapan Mahasiswa TEP dalam Implementasi E-Learning
Melalui kegiatan pembelajaran elektronik, mahasiswa dapat berkomunikasi dengan gurunya kapan saja, yaitu melalui e-mail. Demikian juga sebaliknya. Sifat komunikasinya bisa tertutup antara satu siswa dengan guru atau bahkan bersama-sama melalui papan buletin. Komunikasinya juga masih bisa dipilih, mau secara serentak atau tidak (Soekartawi, 2002: a dan b). Melalui E-Learning, para mahasiswa dimungkinkan untuk tetap dapat belajar sekalipun tidak hadir secara fisik di dalam kelas. Kegiatan belajar menjadi sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu para siswa/mahasiswa. Kegiatan pembelajaran terjadi melalui interaksi siswa/mahasiswa dengan sumber belajar yang tersedia dan dapat diakses dari internet.
Pannen, 2005 menyatakan bahwa kualitas pendidikan jarak jauh salah satunya diukur dari ada tidaknya, dan atau tinggi rendahnya frekuensi interaksi/komunikasi satu arah (presentasi materi ajar), baik dalam bentuk tercetak, terekam, maupun tersiar, dan interaksi/komunikasi dua arah antara siswa dan institusi penyelenggara program. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau (ICT)

telah memungkinkan diseimbangkannya aspek akses dan kualitas ini. Interaksi dua arah antara siswa dengan institusi dan instruktur/tutor sekarang dengan ―mudah‖ dan relatif cepat dapat dilakukan melalui media elektronik seperti audio/video conferencing, computer conferencing, maupun surat elektronik (e-mail). Dengan demikian, keterpisahan antara kegiatan mengajar dengan kegiatan belajar yang menimbulkan suatu jarak psikologis dan komunikasi dalam proses pembelajaran dapat diminimalkan (Peters, 2000). Beberapa hal yang perlu dicermati dalam menyelenggarakan program E-Learning adalah dosen menggunakan internet dan email untuk berinteraksi dengan mahasiswa untuk mengukur kemajuan belajar mahasiswa, mahasiswa mampu mengatur waktu belajar, dan pengaturan efektifitas pemanfaatan internet dalam ruang multimedia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 100% responden sudah terbiasa berinteraksi dengan computer bahkan sudah 60% yang telah mempunyai sarana computer pribadi/laptop dan hampir seluruh (90%) responden yang memanfaatkan computer untuk keperluan belajar, dan sebagian besar (60%) lainnya untuk keperluan pribadi dan games/ rekreatif, sebagian kecil untuk informasi alternatif serta hampir tidak ada yang menggunakan untuk keperluan workshop, bisnis dan kantor. Adapun software aplikasi yang sudah dikuasai oleh hampir seluruh responden adalah software pengolah kata, work sheet dan presentasi, sementara sebagian besar responden juga mampu menggunakan software untuk data base, bahasa pemrograman, desain web serta desain grafis.
Dalam hal kebiasaan mengakses internet diperoleh data frekwensi responden yang menyatakan sering memanfaatkan internet sejumlah 60%, dan yang menyatakan kadang-kadang 40% yaitu dengan mengakses internet 3-4 kali dalam seminggu dan waktu yang dibutuhkan rata-rata tidak lebih dari 2 jam. Jenis fasilitas yang sering dimanfaatkan oleh hampir seluruh responden adalah e-mail, sebagian besar sering menggunakan fasilitas web, sebagian kecil lainnya search engine, chatting dan news group serta hampir tidak ada yang memanfaatkan friendster dan mailing list.
Paparan diatas sejalan dengan pendapat Purbo (dalam Hardjito,2002) yang menyatakan bahwa diantara keseluruhan fasilitas internet terdapat lima aplikasi standard yang dapat dipergunakan untuk

keperluan pendidikan, yaitu: e-mail, mailing list, news group, FTP dan web (www). Guru atau instruktur dapat menugaskan peserta didik untuk bekerja dalam beberapa kelompok untuk mengembangkan dan mempresentasikan tugas yang diberikan. Peserta didik yang menggarap tugas kelompok ini dapat bekerjasama melalui fasilitas homepage atau web. Selain itu, peserta didik sendiri dapat saling berkontribusi secara individual atau melalui diskusi kelompok dengan menggunakan e-mail (Website kudos, 2002). Dari penelitian ini diperoleh data bahwa sebanyak 96% responden telah mempunyai e-mail pribadi selama 1-3 tahun, namun masih ada 4% yang belum memiliki.
Menurut Byron (1998:2) dengan memanfaatkan internet, siswa akan mudah termotivasi dan akan segera menyesuaikan diri. Lebih dari itu dengan diaksesnya teknologi informasi oleh siswa dipandang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajarnya (UNESCO Apeid dalam Munif, 2001). Dengan demikian, selain penelitian ini memaparkan data-data tentang kemampuan mahasiswa bidang TIK khususnya internet, penelitian ini juga menganalisis motivasi serta kemandirian mahasiswa TEP dalam E-Learning sehingga diperoleh hasil bahwa sebanyak 70% yang menyatakan selalu termotivasi dan dalam proses pembelajarannya sebagian responden sudah mandiri sementara yang tidak selalu mandiri (kadang-kadang) hanya sebagian kecil dan hampir tidak ada yang menyatakan tidak mandiri.
Hasil penelitian diatas sejalan dengan pendapat Sutrisno, 2007 yang menyebutkan setidaknya ada empat komponen penting dalam membangun budaya belajar dengan menggunakan model E-Learning di sekolah. Pertama, siswa dituntut secara mandiri dalam belajar dengan berbagai pendekatan yang sesuai agar siswa mampu mengarahkan, memotivasi, mengatur dirinya sendiri dalam pembelajaran. Kedua, guru mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, memfasilitasi dalam pembelajaran, memahami belajar dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pembelajaran. Ketiga, tersedianya infrastruktur yang memadai dan keempat administrator yang kreatif dan penyiapan infrastrukur dalam memfasilitasi pembelajaran
Dalam proses pembelajaran E-Learning kadang dijumpai kendala-kendala baik teknis maupun non teknis. Pemanfaatan E-Learning menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), dimana sebagai fasilitas kedua hal tersebut merupakan bagian

integral, selain itu juga sangat rentan terjadi kerusakan-kerusakan dalam pemanfaatannya. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa sebagian besar responden hanya kadang-kadang saja mengalami kesulitan dalam pembelajaran elektronik sedangkan hampir tidak ada respon yang sering maupun yang tidak pernah sama sekali mengalami kesulitan dalam E-Learning. Kesulitan yang dihadapi sebagian besar responden adalah trouble pada computer/jaringan dan masih minimnya sarana dan prasarana yang tersedia di TEP ICT CENTRE untuk E-Learning, sedangkan hampir tidak ada yang mengalami kesulitan dalam hal men-download bahan ajar, meng-upload tugas serta adanya virus. Namun pihak yang sering membantu dalam mengatasi kendala mereka adalah teman mereka sendiri bukan dari dosen ataupun teknisi.
Kesiapan Dukungan Fasilitas, Biaya, dan Layanan dari TEP dalam
E-Learning
Ada 3 hal penting sebagai persyaratan E-Learning, yaitu: (1) kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan internet (LAN/WAN); (2) tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, misalnya CD-ROM, atau bahkan cetak; dan (3) tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta didik apabila kesulitan (Siahaan, 2001).
Sama seperti cara belajar lain, cara belajar dengan E-Learning akan lebih mudah jika mendapat dukungan dari orang-orang terkait dengan pembelajar (atasan, dosen, teknisi rekan, dan keluarga). Dengan dukungan dari berbagai pihak (baik berupa dana, dukungan moril, maupun dukungan fasilitas), semangat belajar yang terkadang turun bisa tetap dipertahankan, bahkan dipacu lebih tinggi, masalah yang dihadapi dalam belajar bisa dituntaskan, sehingga proses belajar dan penyelesaian program bisa lebih mudah dijalankan.
Sementara itu, di Jurusan Teknologi Pendidikan FIP UM dewasa ini telah terdapat infrastruktur jaringan komputer yang sudah dirintis tetapi belum termanfa'atkan secara optimal. Dengan memanfaatkan infrastruktur ini diharapkan dapat melengkapi sistem pembelajaran konvensional sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran secara keseluruhan. Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa sebagian besar mahasiswa merasa fasilitas yang ada di TEP ICT

Centre sudah cukup memadai dengan biaya akses internet gratis, sehingga mereka menyatakan pelayanan yang diberikan oleh TEP ICT Centre sudah cukup baik. Mahasiswa TEP juga mengharapkan pihak jurusan khususnya Lab TEP ICT Centre dapat menambah jumlah fasilitas (hardware&software), menambah petugas lab/teknisi, memberikan pelatihan E-Learning kepada mahasiswa, menambah limit waktu akses internet kepada mahasiswa dan pengelola lebih sering lagi meng-up date bahan ajar dan tampilan web.
SIMPULAN
Berdasaran pembahasan hasil-hasil penelitian yang telah disajikan, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yakni sebagai berikut: (1) kesiapan dan kemampuan dalam penguasaan TIK yang sudah dimiliki oleh semua pengelola E-Learning diantaranya tentang pengetahuan umum komputer, internetworking, software aplikasi, E-Learning dan multimedia. Hampir seluruhnya juga mampu menguasai programming dan desain web sedangkan sebagian besar lainnya hanya menguasai jaringan computer, administrasi & manajemen data, serta Sistem Informasi Manajemen. Dalam hal aplikasi software, seluruh pengelola E-Learning di TEP ICT Centre sudah mahir dalam aplikasi program pengolah kata dan desain grafis, tingkat menengah dalam bahasa pemrograman dan desain web; (2) mahasiswa TEP sudah siap dan termotivasi dalam mengoperasikan computer dan mengakses internet, hanya saja masih diperlukan bimbingan dan program pelatihan lebih lanjut tentang pembelajaran berbasis elektronik (E-Learning), serta perlunya dukungan dari dosen dan teknisi serta fasilitas yang lebih memadai agar mahasiswa lebih terlatih kemandiriannya dalam E-Learning; (3) dukungan fasilitas, biaya dan pelayanan yang diberikan oleh team work TEP ICT Centre dalam E-Learning sudah cukup baik dan cukup memadai tetapi masih sangat diperlukan adanya penambahan fasilitas/ infrastruktur serta peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam bidang ICT, khususnya E-Learning.

DAFTAR RUJUKAN
• Bates, A. W. (1995). Technology, Open Learning and Distance Education. London: Routledge.
• Brown, Mary Daniels. 2000. Education World: Technology in the Classroom: Virtual High Schools, Part 1, The Voices of Experience (sumber dari internet 17 Maret 2007: http://www.education-world.com/a_tech/tech052.shtml)
• Feasey,Dave.2001.E-Learning. Eyepoppingrapichs, Inc. (sumber dari internet tanggal 3 Mei 2007: http://eyepopping.manilasites. com/profiles/)
• Hardjito.2002. ―Internet untuk Pembelajaran‖.Jurnal Teknodik,(online), Edisi No.10/VI, (http://www.pustekkom.go.id, diakses Januari 2007).
• Lewis, Diane E. 2002.‖ A Departure from Training by the Book, More Companies Seeing Benefits of E – Learning ―, The Boston Globe, Globe Staff, 7/8/07 (sumber internet : http://bostonworks.boston.com/ globe/articles/070807/elearn.html)
• Miarso, Yusufhadi.2004. ― Menyemai Benih Teknologi Pendidikan‖. Jakarta: Pustekkom DIKNAS-Prenada Media.
• Munif, Erfan,A.2001. Kesiapan Perguruan Tinggi Menghadapi Era Informasi ( Studi Pemanfaatan Internet dalam Menunjang Proses Belajar Mengajar di Tiga Perguruan Tinggi di Kodya Malang ). Penelitian diterbitkan, Program Sarjana Universitas Negeri Malang.
• Natipulu ,W.1996. Kondisi Pendidikan Tinggi di Negara-Negara Asia Pasifik. Makalah disajikan dalam Seminar Mutu Pendidikan TInggi Universitas Merdeka Malang 11 – 12 November.
• Pannen, P. (2005) Between E-Learning and Distance Learning. Disajikan dalam Seminar on E-Learning Strategy: E-Learning, IT or Educational Development Policies, May 25, 2005, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang
• Peters, O. (2000) The Transformation of the University into an Institution of Independent Learning. Dalam Evans, T. & Nation, D. (2000) Changing University Teaching: Reflections on Creating Educational Technologies. London, Kogan Page



Purbo,Ono.2000.‖ Perkembangan Teknologi Informasi dan Internet di Indonesia‖. Kompas,hlm.5
Reddy, V.Venugopal and Manjulika ,S. 2002. From Face-to-Face to Virtual Tutoring: Exploring the Potentials of E-Learning Support. Indira Gandhi National Open University ( sumber internet, Maret 2007)
Sanjaya.1998. ―Internet Sumber Informasi Penting Bagi Profesional‖.Makalah Elektro Indonesia Vol.4 Hlm.17.
Siahaan, Sudirman . 2002 . ―Studi Penjajagan tentang Kemungkinan Pemanfaatan Internet untuk Pembelajaran di SLTA di Wilayah Jakarta dan sekitarnya‖ dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan , Tahun Ke-8,No. 039, November 2002. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan-Departemen Pendidikan Nasional.
Soekartawi. 2002a. ―Prospek Pembelajaran Jarak Jauh Melalui Internet‖. Invited Papers. Disajikan pada Seminar Nasional Teknologi Pendidikan pada tanggal 18-19 Juli 2002 di Jakarta.
Soekartawi. 2002b. ―E-Learning, Kampus Virtual Masa Depan‖ dalam Harian Pelita, 29 Juli 2002.
Syarif Hidayat.1996. Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia Menuju Kualitas Global. Makalah disajikan dalam Seminar Mutu Pendidikan Tinggi Universitas Merdeka Malang 11-1 November.
Waller, Vaughan and Wilson, Jim.2001. ―A Definition for E-Learning‖ in Newsletter of Open and Distance Learning Quality Control. Maret 2007. (sumber dari internet : 7 Maret 2007: http://www.odlqc.org.uk/odlqc/n19-e.html).
Website e-learners.com on: http://www/elearners.com/services/faq/ glossary.html.
Website kudos on ―What is E-Learning?‖ (sumber Website: http://www. kudos idd.com/ learning_solutions/definition).